News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

107 Kades Di Perpanjang Masa Jabatannya, Ini Pesan Pj Bupati

107 Kades Di Perpanjang Masa Jabatannya, Ini Pesan Pj Bupati


Kabar-Investigasi.com
, EMPAT LAWANG – Pj Bupati Empat lawang Pauzan Khoiri Denin kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) periode 2020-2026 dan Periode 2022-2028. Pengukuhan masa jabatan Kades itu dipusatkan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Empat Lawang.


Total ada 107 Kades se-Kabupaten Empat Lawang, dikukuhkan oleh Pj Bupati Empat Lawang. Dengan dikukuhkannya tersebut, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.


Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini berubah-ubah, jika dulu maksimal periode jabatan kades ini 3 periode. Saat ini menjadi 2 periode.


“Dengan masa jabatan per periode 8 tahun, itu artinya jika jabatan kades 2 periode maka 16 tahun jabatan kades ini,” ucap Fauzan.


Menurut Fauzan, Kades adalah ujung tombak pembangunan yang ada di Desa, maka peran kades dalam membangun desa diperkuat. Dengan adanya Dana Desa (DD).


“Mau kalian apakan desa kalian, bisa kalian lakukan, empat lawang tidak akan berubah kalau bukan orang empat lawang sendiri yang merubahnya, begitu juga desa tidak akan berubah kalau kades sendiri yang tidak merubahnya, desa nasibnya ada di tangan kalian,” paparnya.


Pauzan, menantang seluruh kades untuk memberikan yang terbaik bagi desanya. Sebab dana sudah ada dan kades sendiri yang mengelolanya.


“Kendali ada di tangan kalian, jadi pahami tugas pokok dan fungsi Kades,” ucapnya.


Lanjutnya “Tunjuk mu sangat berharga untuk kemajuan desa kalian,”.


Dirinya sambung Pauzan, juga tidak mau mendengar lagi, ada Kepala Desa yang tidak mengurus rakyatnya, karena beda pilihan.


“Saya tidak mau mendengar lagi kalau ada kades tidak mengurus masyarakatnya, karena dulu tidak memilih nya. Jika perlu balas air tubah dengan air susu,” tutupnya.


Diketahui perpanjangan masa jabatan Kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.  Ucap PJ. Bupati Empat Lawang. Rabu,3/7/24.


( Saroni ).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.