News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Adanya PT. ELAP dan KKST Ormas GRIB Empat Lawang Tuntut Dinas Perkebunan dan Pertanahan

Adanya PT. ELAP dan KKST Ormas GRIB Empat Lawang Tuntut Dinas Perkebunan dan Pertanahan


Kabar-Investigasi.com
,  Empat Lawang, Sumsel - Perusahaan PT. ELAP dan KKST perkebunan Sawit yang beroperasi di kawasan Empat Lawang.  Tanpa adanya hak guna usaha (HGU). Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Menilai dan meminta pada Dinas Perkebunan dan penegak hukum untuk mengkaji ulang izin usaha dan izin lokasi.


“Semakin ke ujung, semakin banyak yang beroperasi tanpa HGU. Maka sudah saatnya menteri agraria memiliki komitmen yang kuat menyelesaikan masalah ini. KPK, PPATK, dan Pajak juga perlu melakukan konsolidasi sehingga kesemerawutan bisa terurai,” ujar Ketua Grib Jaya Kab. Empat Lawang ZARKASIH Minggu 18/08/2024 


Tim Media Mewawancarai " Tokoh Masyarakat "Mat Sarip juga berkomentar, Selain tidak ada HGU, katanya, sebagaimana dilansir dari Konfirmasi ke Dinas perkebunan, beberapa pekan lalu, sejumlah perusahaan tersebut tidak secara resmi memberikan laporan kepada Dinas Perkebunan setempat terkait lahan inti dan lahan plasma yang sudah digarap, seperti yang terjadi di Kab. Empat Lawang


Dijelaskannya, dari 3 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Empat Lawang, Diduga tidak memberikan laporan penggunaan lahan inti dan plasma secara maksimal.


ZARKASIH juga menambahkan dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit juga memiliki dampak negatif terhadap ekosistem hutan. Secara ekologis dampak yang ditimbulkan adalah hilangnya keanekaragaman, perubahan pada ekosistem hutan, hilangnya keanekaragaman hayati dan juga ekosistem hujan hutan tropis dan juga hewan yang semakin punah.


Jika tidak ada tindakan dan upaya dari pemerintah dan Dinas-Dinas terkait maka Ormas Grib akan melakukan Langkah-Langkah hukum yang berlaku ,"tutupnya".


(Saroni)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.