News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum TNI berpangkat KOPDA Ancam akan Bunu dan Mutilasi Wartawan

Oknum TNI berpangkat KOPDA Ancam akan Bunu dan Mutilasi Wartawan


Kabar-Investigasi.com
, EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN– Seorang Oknum Apratur Negara, TNI, Arjun Suandar berpangkat KOPDA yang bertugas Di Koramil Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan,(Sumsel) Acam akan Bunuh Wartawan dan akan dimutilasai. Selasa 29/10/2028.


Peristiwa ini berawal Oknum TNI Arjuan Suandar berpangkat KOPDA yang bertugas di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sum - sel Menguhubungi Awak Media SM melalui panggilan WhatsApp tidak terjawap, dikernakan SM sedang meliput kegiatan di Desa, sehingga tidak diketahui ada pangilan masuk.


Oknum TNI tersebut ngirimkan pesan Via WhatsApp dengan Kata, Dimana Bos, belum dibalas oleh kerna tidak diketahui Pesan masuk dikernakan acara Musdes sedang berlangsung.


Oknum TNI Arjun Suandar megirim pesan lagi dengan, "Tulisan Temui aku di Koramil", kapan kamu pulang, Bawak kendaraan apa kamu.


 Jawab inisial SM ini siapa,?

 Nanti anda tau siapa saya, 

SM jawab maksutnya apa,?

" Anda jangan asal Berita"

SM Berita yang mana,?

 "Kamu temui saya di Koramil"

SM, O, ini KOPDA.Arjun Suandar, bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi,?

 Kamu" temui says di Koramil"

SM 'Maaf pak kalau bapak perlu dengan saya datang kerumah saya pak, ?

"Dimana Kamu  Sekarang", 

SM' masi dilapangan, ?

"Jam berapa kau pulang"

 SM 'belum tau pak,.?

Lalu di jawab" Tai kau ni"

 SM 'maksutnya apa pak,.?

 Anda telpon saya kalau suda pulang.


Setela itu Oknum TNI (AS) yang bepangkat KOPDA langsung menelpon awak media (SM) menanyaka dimana anda, SM jawab di lapangan pak, jawap nya dilapangan dimana, aku Bunuh kau nanti jangan kau macam macam, ku Bantai kau nanti, kau di mana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Ajing kau ni, kata Oknum TNI Arjun Suandar yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.


Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seoran Oknum TNI, TNI adalah Apratur Negara untuk melindungi Rakyat dan mengamankan Negara, bukan melindung kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai.


Atas prilaku Oknum TNI Arjun Suandar kami dari awak Media merasa terancam, dan kami tidak senang dengan perkata Anjing yang di Ucapkan oleh Oknum TNI Arjun Suandar.


Kami Media mempunyai Kode etik Jurnalis yang di atur dalam Undang Undang, yang menyebutkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”


Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.


Mencermati Undang Undang tersebut, kami dari Awak media tidak tinggal diam, kami akan melaporkan atas perbuatan Oknum TNI Arjun Suandar yang berpangkat KOPDA kepada pihak yang berwenang, karena Oknum ini sangat mencoren nama baik TNI.


Atas ancaman ini kami mempunyai bukti yang kuat yakni Rekaman pagilan Oknum TNI tersebut yang berupa ancaman ingin membunu dan memutilasi seorang Wartawan.

Sumbur : SM (Wartawan)

Pewarta: Saroni

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Terima kasih sudah memberikan komentar artikel dari kabar-investigasi.com.